Sekilas mengenai pengajuan investasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah pasal
18.
Apabila ingin mengajukan Permohonan investasi ke Pusat Invesasi
Pemerintah (PIP) harap dituangkan dalam bentuk proposal investasi,
sekurang-kurangya  memuat:
1. Latar Belakang 2. Studi Kelayakan 3.
Skema Pembiayaan 4. Skema Pembagian Risiko 5. Skema Hak Kepemilikan, untuk
investasi penyertaan modal 6. Skema Pengembalian Dana, untuk investasi
pemberian pinjaman
Proposal tersebut dilampiri dengan: 1. Bagi Badan
Usaha/Badan Hukum, melampirkan sekurang-kurangnya  : Anggaran  Dasar, Perijinan,
Laporan Keuangan (audited 3 tahun terakhir), dan proyeksi arus kas 2. Bagi
BLU, melampirkan sekurang-kurangnya : Dokumen Keputusan Pembentukan atau
Anggaran Dasar, Perijinan, Laporan Keuangan (audited 3 tahun terakhir), dan
proyeksi arus kas 3. Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, melampirkan
sekurang-kurangnya : Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Laporan
Keuangan
Sekian informasi dari kami, Mudah-mudahan bermanfaat bagi
kerja sama AKI dan PIP ke depan.
Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi: Bp Tata Sumirat, Government Investment Unit Djuanda I
Building, 18th floor Jl. Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta
|