Perbandingan
SK No : 75 / KPTS / LPJK / D / XI / 2002
dengan
Peraturan LPJK No : 11 / 2006
|
Sistem Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2003 |
Sistem Sertifikasi dan Registrasi Tahun 2007 |
|
K e p u t u s a n Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 75 / KPTS / LPJK / D / XI / 2002 tentang Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Pelaksana Konstruksi |
P e r a t u r a n Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi |
|
Masa Laku SBU : 3 Tahun Masa Laku Registrasi : 1 Tahun Dengan kewajiban setiap tahun melakukan Pelegesan |
Masa Laku SBU : 1 Tahun Masa Laku Registrasi : 1 Tahun Dengan Kewajiban melakukan perpanjangan sertifikat |
|
Tahun 2003 : Proses Sertifikasi Tahun 2004, 2005 : Perpanjangan + Leges Tahun 2006 : Perpanjangan Khusus dan Penempelan Leges |
Tahun 2007 : a. B.U. Baru : melakukan Proses Sertifikasi b. B.U Ter-registrasi Tahun 2006 : merupakan perpanjangan dengan konversi. c. Ada Aturan khusus : Proses Penundaan Registrasi (NRBU tetap ada, tapi tidak bisa ikut tender ) |
|
Golongan Usaha : Kecil , Menengah , Besar |
Golongan Usaha : + Kecil + Non Kecil : Menengah , Besar |
|
Sistem Klasifikasi Usaha : ASMET , Bidang dan Sub Bidang Tanpa Penjelasan |
Sistem Klasifikasi Usaha : ASMET Bidang, Sub Bidang dan Bagian Sub Bidang Dengan Penjelasan Rincian Pekerjaan |
|
Sistem Konversi Bidang / Sub Bidang antara SK 75 dengan Peraturan no : 11 |
|
|
Kualifikasi Usaha : K3 , K2 , K1 ; M ; B2 , B1 |
Kualifikasi Usaha : + Gred 1 : Orang Perorangan + Gred 2 , Gred 3 dan Gred 4 : Golongan Kecil + Gred 5 , Gred 6 , Gred 7 : Golongan Non Kecil |
|
Batasan Besar Pekerjaan Minimal Untuk Golongan M , B2 dan B1 masing-2 berbeda |
Batasan Besar Pekerjaan Minimal Rp. 1 milyar Sama bagi Gred 5 , Gred 6 dan Gred 7 |
|
Pengaturan tentang Badan Usaha Asing,
belum jelas |
Pengaturan ttg Badan Usaha Asing : * Membentuk Perwakilan :Masuk Gred 7 dan Harus Joint Operation dengan Nasional * Membentuk Joint Venture : Masuk Gred 7 |
|
Persyaratan Pengalaman Pekerjaan (8 thn) : Golongan M = Rp. 1 Milyar / Sub Bid Golongan B2 = Rp. 7 Milyar / Sub Bid Golongan B1 = Rp. 25 Milyar / Sub Bid. |
Persyaratan Pengalaman Pekerjaan (7 Thn) : Gred 5 = Rp. 2,5 Milyar / Sub Bidang Gred 6 = Rp. 12 Milyar / Sub Bidang Gred 7 = Rp. 32 Milyar / Sub Bidang |
|
Sifat Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi :
Belum diatur dalam SK 75 |
Sifat Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi : Bersifat Umum : Bila mengambil > I Bidang Bersifat Spesialis : Bila hanya mengambil 1 Sub Bidang atau 1 Bagian Sub Bidang |
|
Persyaratan Kualifikasi : Kemampuan Keuangan , SDM , Pengalaman |
Persyaratan Kualifikasi : Kemampuan Keuangan , SDM , Pengalaman Ditambah Tingkat Resiko dan Teknologi |