Skip to main content

Kebijakan Mutu

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menerapkan Sistem Manajemen Mutu untuk memastikan layanan yang diberikan kepada para pihak berkepentingan (stakeholder) berkualitas baik dan sesuai dengan harapan pengguna layanan. Oleh karena itu, Asosiasi Kontraktor Indonesia berkomitmen untuk:

  1. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
    Menetapkan dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan persyaratan SNI ISO 9001:2015 dengan menetapkan tujuan, sasaran dan program yang berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Pelayanan Maksimal
    Memberikan layanan yang cepat, tepat, adil dan transparan sesuai dengan persyaratan pengguna layanan.
  3. Mencegah ketidaksesuaian dan keluhan pengguna dan stakeholder
    Mencegah ketidaksesuaian dan keluhan pengguna layanan termasuk pihak berkepentingan (stakeholder).
  4. Peningkatan Sumber Daya dan Kompetensi dalam Manajemen Mutu AKI
    Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam perencanaan dan perancangan sistem manajemen mutu Asosiasi Kontraktor Indonesia serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam mewujudkan pegawai yang berkompeten.
  5. Peningkatan Berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Mutu
    Melakukan peningkatan secara berkelanjutan untuk keefektifan sistem manajemen mutu.

Kebijakan mutu ini menjadi tanggung jawab bersama setiap pegawai yang bekerja atas nama Asosiasi Kontraktor Indonesia, dikomunikasikan kepada seluruh pegawai, pelanggan, penyedia eksternal serta pihak berkepentingan lainnya. Kebijakan ini juga didokumentasikan serta ditinjau secara periodik untuk memastikan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan sasaran dari pihak terkait.