Persayaratan Menjadi Anggota
Asosiasi Kontraktor Indonesia
Keanggotaan
Jenis-jenis Anggota
Anggota Biasa
Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa
- Perusahaan Kontraktor yang berbadan Hukum Indonesia.
- Telah disyahkan oleh pihak yang berwenang.
- Mempunyai Izin Usaha.
- Merampungkan pajak (atau surat fiskal) selambat-lambatnya 2 tahun sebelum penerimaan Anggota.
- Nilai penjualan usaha setiap tahun (rata-rata) tiga tahun terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk salah satu jenis pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Atau Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) untuk jumlah beberapa jenis bidang pekerjaan tersebut yang dicapai tanpa kerja sama teknis / keuangan (joint operation) dengan perusahaan lain.
Anggota Peserta
Yang dapat diterima menjadi Anggota Peserta
- Perusahaan Kontraktor Asing yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia atau
- Perusahaan bukan kontraktor yang bidang usahanya mempunyai kaitan erat dengan usaha kontraktor dan nilai usahanya per tahun melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau
- Perusahaan Kontraktor Indonesia yang hampir memenuhi persyaratan menjadi Anggota Biasa.
Syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Anggota
- Permintaan untuk menjadi Anggota AKI (semua jenis keanggotaan kecuali Anggota Kehormatan) harus diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
- Permintaan tersebut harus didukung (Mendapatkan Surat Dukungan / Sponsor / Referensi) oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) perusahaan Anggota Biasa.
- Calon Anggota yang telah memenuhi persyaratan, penerimaan keanggotaannya diputuskan oleh Rapat Pengurus.
- Anggota Kehormatan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
Biaya Keanggotaan
Keanggotaan
PT PMDN
Rp 5.000.000
PT PMA
US$ 2.000
Perwakilan Kontraktor Asing
US$ 3.000
Anggota Biasa (Regular Member)
Rp 1.000.000 /bulan
(Dibayarkan minimal untuk 12 bulan)
Anggota Peserta (Associate Member)
Rp 750.000 /bulan
(Dibayarkan minimal untuk 12 bulan)