Skip to main content

Persayaratan Menjadi Anggota
Asosiasi Kontraktor Indonesia

ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA

Keanggotaan

Jenis-jenis Anggota

Anggota Biasa

Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa

  1. Perusahaan Kontraktor yang berbadan Hukum Indonesia.
  2. Telah disyahkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Mempunyai Izin Usaha.
  4. Merampungkan pajak (atau surat fiskal) selambat-lambatnya 2 tahun sebelum penerimaan Anggota.
  5. Nilai penjualan usaha setiap tahun (rata-rata) tiga tahun terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk salah satu jenis pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Atau Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) untuk jumlah beberapa jenis bidang pekerjaan tersebut yang dicapai tanpa kerja sama teknis / keuangan (joint operation) dengan perusahaan lain.

Anggota Peserta

Yang dapat diterima menjadi Anggota Peserta

  1. Perusahaan Kontraktor Asing yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia atau
  2. Perusahaan bukan kontraktor yang bidang usahanya mempunyai kaitan erat dengan usaha kontraktor dan nilai usahanya per tahun melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau
  3. Perusahaan Kontraktor Indonesia yang hampir memenuhi persyaratan menjadi Anggota Biasa.

Syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Anggota

  • Permintaan untuk menjadi Anggota AKI (semua jenis keanggotaan kecuali Anggota Kehormatan) harus diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
  • Permintaan tersebut harus didukung (Mendapatkan Surat Dukungan / Sponsor / Referensi) oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) perusahaan Anggota Biasa.
  • Calon Anggota yang telah memenuhi persyaratan, penerimaan keanggotaannya diputuskan oleh Rapat Pengurus.
  • Anggota Kehormatan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.

Biaya Keanggotaan

Keanggotaan
(Dibayarkan minimal untuk 12 bulan)
(Dibayarkan minimal untuk 12 bulan)