Persyaratan Menjadi Anggota Asosiasi Kontraktor Indonesia
Keanggotaan
Anggota Biasa
Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa
- Perusahaan Kontraktor yang berbadan Hukum Indonesia.
- Telah disyahkan oleh pihak yang berwenang.
- Mempunyai Izin Usaha.
- Merampungkan pajak (atau surat fiskal) selambat-lambatnya 2 tahun sebelum penerimaan Anggota.
- Nilai penjualan usaha setiap tahun (rata-rata) tiga tahun terakhir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk salah satu jenis pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Atau Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) untuk jumlah beberapa jenis bidang pekerjaan tersebut yang dicapai tanpa kerja sama teknis / keuangan (joint operation) dengan perusahaan lain.
Anggota Peserta
Yang dapat diterima menjadi Anggota Peserta
- Perusahaan Kontraktor Asing yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia atau
- Perusahaan bukan kontraktor yang bidang usahanya mempunyai kaitan erat dengan usaha kontraktor dan nilai usahanya per tahun melebihi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau
- Perusahaan Kontraktor Indonesia yang hampir memenuhi persyaratan menjadi Anggota Biasa.
Anggota Kehormatan
Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan
- Perorangan yang telah berjasa untuk AKI dan atau berjasa di lapangan teknik pembangunan. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
- Mantan Ketua Umum AKI yang memenuhi masa jabatan penuh dan baik, diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan sebutan Ketua Kehormatan, pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota.
- Anggota Pendiri AKI dimana perusahaan yang diwakilinya dalam pendirian AKI, tetap menjadi Anggota Biasa sedikit-dikitnya setahun tidak terputus, serta pernah menjabat sebagai Anggota Pengurus. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
Anggota Pendiri
Perorangan yang telah berjasa dalam pembentukan/pendirian AKI dengan menandatangani naskah pendirian pada tanggal 2 Oktober 1973.
ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA
Penerimaan
Syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Anggota
Permintaan untuk menjadi Anggota AKI (semua jenis keanggotaan kecuali Anggota Kehormatan) harus diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
01
Permintaan tersebut harus didukung (Mendapatkan Surat Dukungan / Sponsor / Referensi) oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) perusahaan Anggota Biasa.
02
Calon Anggota yang telah memenuhi persyaratan, penerimaan keanggotaannya diputuskan oleh Rapat Pengurus.
03
Anggota Kehormatan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
04
ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA
Biaya
ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA
Cara Mendaftar
