Skip to main content

Tentang AKI

Asosiasi Kontraktor Indonesia

Kami adalah Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), sebuah Badan Hukum yang didirikan pada tanggal 2 Oktober 1973 di Jakarta. Kami menyadari bahwa para kontraktor di Indonesia membutuhkan suatu wadah yang memadai untuk menjalankan usaha pembangunan mereka. Kami juga menyadari tanggung jawab dan kewajiban kami untuk menyelenggarakan usaha pembangunan dengan tertib.

Sebagai wadah para kontraktor, kami diurus oleh pengurus yang berasal dari badan-badan terkemuka seperti Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI), Gabungan Pelaksana dan Perencana Nasional Seluruh Indonesia (GAPPENSI), dan Dewan Direksi Perusahaan Bangunan Negara. Melalui musyawarah yang dilakukan, kami sepakat untuk membentuk AKI dengan prinsip-prinsip yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kami berkomitmen untuk mendukung perkembangan dan keberhasilan para kontraktor di Indonesia. AKI menjadi wadah bagi kontraktor untuk berkolaborasi, bertukar pengetahuan, dan memperkuat jaringan profesional mereka. Dalam semangat Pancasila dan semangat kami untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, kami bekerja sama dengan anggota kami dalam mencapai keunggulan dalam praktik konstruksi dan memenuhi kebutuhan industri pembangunan Indonesia.

Kami adalah AKI, menyambut dengan antusias para kontraktor di Indonesia untuk bergabung dengan kami dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi industri konstruksi.

Visi

  • Menumbuhkan iklim usaha Jasa Konstruksi yang kondusif.
  • Membina perkembangan dan kemajuan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.
  • Meningkatkan tertib pembangunan.
  • Meningkatkan mutu dan kemampuan anggota sebagai salah satu Pelaku Jasa Konstruksi.
  • Meningkatkan kemitraan sesama Anggota.

MISI

  • Secara aktif membantu Pemerintah dengan memberikan saran-saran mengenai pembinaan dan pengembangan Jasa Konstruksi di Indonesia.
  • Ikut aktif dalam upaya-upaya peningkatan teknologi dan kemampuan pelaku-pelaku Jasa Konstruksi melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian dan pendidikan.
  • Membudayakan kode etik profesi Kontraktor Indonesia.
  • Mengadakan kerjasama dengan badan-badan dan organisasi-organisasi yang mempunyai tujuan dan usaha yang terkait, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
  • Membantu secara khusus para Anggota AKI dalam menjalankan usaha mereka dan dapat bertindak sebagai penghubung dalam kerjasama antar Anggota.
  • Menyediakan pelayanan kepada Anggota baik dalam bentuk sertifikasi, membantu mediasi dan advokasi, pelatihan.
  • Menyediakan fasilitas kepada Anggota AKI agar mampu meningkatkan kinerja yang meliputi kemampuan daya saing kompetensi sehingga dapat menjadi pemain utama di tingkat nasional, maupun dapat memasuki pasar regional dan
  • Menyediakan fasilitas kepada Anggota agar melakukan kemitraan diantara Anggota dalam meningkatkan kemampuannya.

Struktur Organisasi